Kembali ke Daftar Task
Persiapan SPT Tahunan
Panduan persiapan dan pelaporan SPT Tahunan melalui CoreTax.
Perhatian
- • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan OP: 31 Maret. Badan: 30 April.
- • Keterlambatan dikenakan denda Rp100.000 (OP) atau Rp1.000.000 (Badan).
- • Pastikan Bukti Potong sudah sesuai sebelum melaporkan.
Pertanyaan Awal
1 / 3Jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan?