Kembali ke Daftar Task

Persiapan SPT Tahunan

Panduan persiapan dan pelaporan SPT Tahunan melalui CoreTax.

Perhatian
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan OP: 31 Maret. Badan: 30 April.
  • Keterlambatan dikenakan denda Rp100.000 (OP) atau Rp1.000.000 (Badan).
  • Pastikan Bukti Potong sudah sesuai sebelum melaporkan.

Pertanyaan Awal

1 / 3

Jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan?